KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku sulit untuk mengontrol kampanye di media sosial pada masa tenang. Masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai 6 April hingga 8 April.
Nah dimasa tenang itu, partai politik, calon anggota legislatif dan calon anggota DPD dilarang untuk berkampanye rapat umum baik di media cetak maupun elektronik, rapat terbatas, pemasangan alat peraga.
“Kampanye di media sosial tidak boleh dalam bentuk apapun termasuk hasil survei. Yang menjadi masalah, Undang-Undang tidak mengatur soal kampanye di media sosial karena untuk mengontrol sangat susah. Di Media sosial kan banyak yang tidak jelas identitasnya,” kata Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak, Jumat (4/4/2014).
Jumlah pelanggaran dalam kampanye mencapai ratusan kasus. Pelanggaran dibagi menjadi dua yaitu administrasi dan pelanggaran tindak pidana pemilu. Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran tata cara dan mekanisme pemilu yang diatur di Undang-Undang.
Sementara pelanggaran tindak pidana pemilu adalah semua tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Tindak pidana pemilu akan ditangani oleh Polri setelah sebelumnya dilakukan pendalaman oleh Bawaslu. Contoh pelanggaran tindak pidana pemilu diantaranya adalah money politic atau politik uang dan kampanye di luar jadwal.
“Ada persoalan masalah materi hukum luas sehingga dalam penerapannya sulit,” ujarnya. Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Anggota KPU Juri Ardiantoro. “Problemnya adalah Bawaslu juga sudah merasakan sulitnya mengontrol media sosial apalagi belum ada cara yang efektif,” tutur Juri. (Sgd/BCS)
http://rri.co.id/index.php/berita/96262/Masa-Tenang-Pemilu-Kampanye-Di-Media-#.U0J5rhxlfX8
Oleh: Adian Husaini
SEBENARNYA, masalah demokrasi bisa dibicarakan dengan lebih ilmiah. Istilah “demokrasi” tidak tepat didikotomikan dengan istilah “khilafah”. Tetapi, lebih tepat, jika “demokrasi” versus “teokrasi”. Sistem khilafah beda dengan keduanya. Sebagian unsur dalam sistem khilafah ada unsur demokrasi (kekuasaan di tangan rakyat) dan sebagian lain ada unsur teokrasi (kedaulatan hukum di tangan Tuhan). Membenturkan demokrasi dengan khilafah, menurut saya, tidak tepat.
Sistem demokrasi ada yang bisa dimanfaatkan untuk dakwah, Karena adanya kebebasan berpendapat. Maka, Hizbut Tahrir justru berkembang ke negara-negara yang menganut sistem demokrasi, seperti di Indonesia. Di AS, Inggris, dan sebagainya, HT lebih bebas bergerak dibanding dengan di Arab Saudi. Karena itu, demokrasi memang harus dinikmati, selama tidak bertentangan dengan Islam. Itulah yang dilakukan oleh berbagai gerakan Islam, dengan caranya masing-masing. Ada yang masuk sistem politik, ada yang di luar sistem politik,tetapi masuk sistem pendidikan, dan lain-lain. Tapi, mereka tetap hidup dan menikmati sistem demokrasi. Saat HTI menjadi Ormas, itu juga sedang memanfaatkan sistem demokrasi, karena sistem keormasan di Indonesia memang “demokratis”.
Karena itu, menolak semua unsur dalam demokrasi juga tidak tepat. Karena demokrasi adalah istilah asing yang harus dikaji secara kritis. Para ulama kita sudah banyak melakukan kajian terhadap demokrasi, mereka beda-beda pendapat dalam soal menyikapinya. tapi, semuanya menolak aspek “kedaulatan hukum” diserahkan kepada rakyat, sebab kedaulatan hukum merupakan wilayah Tuhan. kajian yang cukup bagus dilakukan oleh Prof Hasbi ash-Shiddiqy dalam buku Ilmu Kenegaraan dalam Fiqih Islam.
Inilah yang kita sebut sebagai proses Islamisasi: menilai segala sesuatu istilah “asing” dengan parameter Islam. Contoh kajian yang bagus dilakukan oleh Ibn Taymiyah dalam menilai istilah-istilah dalam sufi, yang asing dalam Islam, seperti “kasyaf”, “fana”, dan sebagainya. Al-Ghazali juga contoh yang baik saat menilai istilah dan faham “falsafah”. Ada yang diterimanya, tetapi juga ada yang ditolaknya.
Jadi, menurut saya, kenajisan istilah “demokrasi” bukan “lidzatihi”, tetapi “lighairihi”, karena masih bisa “disamak”. Saat ini pun kita telah menggunakan berbagai istilah asing yang sudah diislamkan maknanya, seperti “agama”, “dosa”, “sorga”, “neraka”, “pahala”, dan lain-lain.
Masalah khilafah juga perlu didudukkan pada tempatnya. Khilafah adalah sistem politik Islam yang unik dan khas. Tentu, agama dan ideologi apa pun, memerlukan dukungan sistem politik untuk eksis atau berkembang. Tetapi, nasib dan eksistensi umat Islam tidak semata-mata bergantung pada khilafah. Kita dijajah Belanda selama ratusan tahun, Islam tetap eksis, dan bahkan, jarang sekali ditemukan kasus pemurtadan umat Islam. Dalam sejarah, khilafah juga pernah menjadi masalah bahkan sumber kerusakan umat, ketika sang khalifah zalim. Dalam sistem khilafah, penguasa/khalifah memiliki otoritas yang sangat besar. Sistem semacam ini memiliki keuntungan: cepat baik jika khalifahnya baik, dan cepat rusak jika khalifahnya rusak. Ini berbeda dengan sistem demokrasi yang membagi-bagi kekuasaan secara luas.
Jadi, ungkapan “masalah umat akan beres jika khilafah berdiri”, juga tidak selalu tepat. Yang lebih penting, menyiapkan orang-orang yang akan memimpin umat Islam. Itulah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Entah mengapa Rasulullah saw — setahu saya — tidak banyak (hampir tidak pernah?) mengajak umat Islam untuk mendirikan negara Islam. meskipun negara pasti suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan umat Islam, sebab berbagai aspek hukum dan kehidupan umat terkait dengan negara.
Tapi, saya tidak ketemu hadits: “Mari kita dirikan negara, agar kita jaya!” Tentu, bukan berarti negara tidak penting.
Terakhir, soal “cara mendirikan khilafah”. Saya sering terima SMS, bahwa khilafah adalah solusi persoalan umat. Beberapa kali acara, saya ditanya, mengapa saya tidak membicarakan khilafah sebagai solusi umat! Saya pernah sampaikan kepada pimpinan HTI, tahun 2010 lalu, tentang masalah ini.
Menurut saya, semangat mendirikan khilafah perlu dihargai, itu baik. Tetapi, perlu didudukkan pada tempatnya juga. Itu yang namanya adil. Jangan sampai, ada pemahaman, bahwa orang-orang yang rajin melafalkan kata khilafah dan rajin berdemo untuk menuntut khilafah merasa lebih baik daripada para dai kita yang berjuang di pelosok membentengi aqidah umat, meskipun mereka tidak pernah berdemo menuntut khilafah, atau bergabung dengan suatu kelompok yang menyatakan ingin mendirikan khilafah.
“Mendirikan khilafah” itu juga suatu diskusi tersendiri. Bagaimana caranya? AD Muhammadiyah menyatakan ingin mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya! Persis juga punya tujuan serupa. DDII juga sama. Mars MTQ ada ungkapan “Baldatun Thayyitabun wa Rabbun Ghafur”. Apa itu tidak identik dengan “khilafah”. AD/ART PKS juga ingin memenangkan Islam.
Walhasil, menurut saya, dimensi perjuangan Islam itu sangat luas. Semua kita yang ingin tegaknya Islam, perlu bekerjasama dan saling menghormati. Saya sebenarnya enggan menulis semacam ini, Karena saya sudah menyampaikan secara internal. tetapi, karena diskusi masalah semacam ini sudah terjadi berulang kali.
Masalah umat ini terlalu besar untuk hanya ditangani atau diatasi sendirian oleh PKS, HTI, NU, Muhammadiyah, INSISTS, dan lain-lain. Kewajiban diantara kita adalah melakukan taushiyah, bukan saling mencerca dan saling membenci. Saya merasa dan mengakui, kadang terlalu sulit untuk berjuang benar-benar ikhlas karena Allah. Bukan berjuang untuk kelompok, tapi untuk kemenangan Islam dan ikhlas karena Allah. Wallahu a’lam bish-shawab.
Diambil dari milis INSISTS dan dinaikkan atas izin penulis
http://www.islampos.com/khilafah-dan-demokrasi-104236/
Jakarta - Wakapolri Komjen Nanan Sukarna sudah bertutur polwan tidak diperkenankan mengenakan jilbab. Alasannya, supaya pelayanan kepada masyarakat tidak memihak atau imparsial.
Jika ada Polwan yang memakai Jilbab, Nanan mengatakan ada konsekuensi yang harus diambil. Sanksinya pun tegas, karena polwan yang bersangkutan harus gantung seragam.
"Kalau keberatan, kita serahkan kepada yang bersangkutan, pensiun atau memilih tidak menjadi Polwan," tegas jenderal pecinta moge ini beberapa waktu lalu di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jl Jakarta Selatan.
Aturan ini, menurut Nanan, ada karena kesepakatan internal kepolisian sehingga tidak tertulis. Meski marka tersebut tidak tertulis dan hanya tersirat, namun Polri tegas menuntut anggotanya, khususnya kaum Hawa, menjalankan aturan itu.
"Tidak boleh melanggar aturan pakaian," kata Nanan.
Belum ada keterangan resmi dari Kapolri soal aturan ini. Namun isu ini sudah menjadi perbincangan hangat di masyarakat umum.
sumber : http://news.detik.com/read/2013/06/14/134138/2273515/10/polwan-mau-berjilbab-berhenti-saja?9911012
Berkembangnya isu pelarangan Polisi Wanita (Polwan) untuk memakai jilbab mengundang reaksi keras dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laili mengatakan, jilbab merupakan pakaian yang dianjurkan bagi Muslimah yang ingin menjalankan ibadah sesuai dengan perintah agama. ''Hendaknya Polri bisa memberikan kebijakan,'' katanya ketika dihubungi Republika, Rabu (5/6).
Kebijakan tersebut untuk memberikan hak bagi Polwan yang menggunakan jilbab. Laili melanjutkan, ini demi menghormati hak atas keyakinan dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.
Laili melanjutkan, walaupun seragam tersebut urusan institusi yang berkaitan. Namun, diharapkan berdasarkan pada prinsip, kebijakan menggunakan jilbab harus dihormati. ''Kalau tidak mengganggu kinerja ya tidak perlu dilarang,'' katanya.
sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/06/05/mnwrhk-komnas-ham-hormati-hak-polwan-memakai-jilbab
Seorang oknum dosen STIKES Nani Hasanuddin Makassar melakukan tindakan tercela terhadap mahasiswi berjilbab dengan dalih kedisiplinan dengan menggunting jilbab dan rok seorang mahasiswi. Sang dosen dituduh melakukan pelecehan terhadap hak asasi muslimah dan pelecehan terhadap syari’ah agama,
Dosen berinisial HR melakukan pengguntingan itu di depan 100 mahasiswi angkatan 2012. Alasan HR, kata Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Nani Hasanuddin Makassar, Yasir, M.Kes, sebagai efek jera karena kedua mahasiswi itu dia anggap telah melanggar peraturan kampus yang mewajibkan mahasiswinya memakai celana dinas dan jilbab pendek.
Dengan lantang sang oknum dosen mnegatakan, “Ini tontonan gratis!”
Atas tindakan itu, HR telah membuat surat pernyataan maaf yang ia tujukan untuk mahasiswinya dan masyarakat luas, khususnya umat Muslim. Pihak STIKES juga melakukan pemecatan terhadap dosen bersangkutan.
sumber : http://news.fimadani.com/read/2013/06/03/oknum-dosen-stikes-menggunting-rok-dan-jilbab-panjang-yang-dikenakan-mahasiswi/
Kota Ghent, Belgia, mencabut larangan terhadap para karyawan sipil mengenakan jilbab. Keputusan itu dikeluarkan setelah mayoritas partai Sosialis dan Hijaunya membatalkan tindakan yang diberlakukan oleh partai-partai kanan-tengah yang menguasai dewan kota itu tahun 2007.
Lebih dari 10 ribu warga dewasa, atau sekitar lima kali dari jumlah yang dibutuhkan untuk mengajukan pemungutan suara itu dalam mengajukan permohonan petisi. Mereka menandatangani satu petisi yang menyerukan pencabutan larangan itu.
Setelah berdebat selama empat jam yang berlangsung sampai Senin ( 27/5) tengah malam waktu setempat, 29 dari dewan kota yang beranggota 51 orang memutuskan mencabut larangan memakai simbol agama dan politik bagi para karyawan kota yang menangani publik. Pada prakteknya larangan itu mencegah para wanita Muslim mengenakan jilbab ketika duduk di konter-konter publik di kantor-kantor kota itu.
"Ini adalah satu titik balik bersejarah bagi etnik minoritas dan budaya," kata Naima Charkaoui, Direktur Forum Minoritas, satu kelompok induk yang mengkoordinasikan gerakan warga itu. "Penduduk migran memenangi suara politik."
Beberapa kota Belgia telah memberlakukan larangan serupa. Dua tahun lalu, Belgia melarang memakai penutup muka terhadap siapapun yang berada di tempat umum. Prancis, dengan penduduk Muslim terbanyak di Eropa barat, melarang memakai simbol-simbol agama seperti jilbab di sekolah-sekolah.
sumber : http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-mancanegara/13/05/29/mniis4-kota-ghent-di-belgia-cabut-larangan-berjilbab
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan dengan agenda putusan yang diajukan Syarifuddin, hakim nonaktif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memenangkan Syarifuddin.
KPK sebagai pihak tergugat, dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan diwajibkan untuk mengembalikan uang asing milik Syarifuddin yang disita KPK sekitar Rp 2 miliar. "Perbuatan KPK yang melakukan perbuatan penyitaan maupun penggeledehan di luar barang bukti, dianggap sebagai tindakan yang melebihi kewenangan," ujar hakim ketua sidang praperadilan, Matheus Samiaji, dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (19/4).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah. Pasalnya KPK melakukan penggeledahan tanpa surat penggeledahan dan melakukan penyitaan terhadap barang yang tidak ada kaitannya dengan dakwaan yang disangkakan.
Selain membayar ganti rugi dan mengembalikan sejumlah uang kepada Syarifuddin, KPK juga diminta untuk mengembalikan barang-barang yang dianggap tidak berhubungan dalam kasus Syarifuddin. Barang-barang tersebut, yaitu telepon seluler jenis blackberry dan smartphone, sim card, laptop, dua buah jas, dan tas hitam.
Menurut Samiadji, penyidik KPK telah melakukan pengintaian terhadap Syarifuddin dan Puguh Wirawan (kurator Skycamping) sejak April 2011. Jadi, ketika Puguh menyerahkan amplop tas berisi uang kepada Syarifuddin dan KPK melakukan penangkapan serta penggeledahan, maka penyidik KPK seharusnya tahu barang yang dicarinya.
Samiadji dalam putusannya memerintahkan KPK mengembalikan 26 item barang milik Syarifuddin yang disita oleh KPK. Namun perintah ini tidak serta-merta segera dilaksanakan karena menunggu putusan perkara korupsi Syarifuddin berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu.
Syarifudin dalam gugatannya mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp 60 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar. Menurut Samiadji kerugian Rp 60 juta itu tidak terinci serta berdasarkan perkiraan dan asumsi semata, sehingga tidak dapat dikabulkan atau ditolak.
Sedangkan kerugian immateril, kata Samiadji dapat dikabulkan tapi tidak sebesar Rp 5 miliar. Itu karena KPK tidak memiliki harta kekayaan sendiri, melainkan bergantung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Reporter : Bilal Ramadhan
Redaktur : Dewi Mardiani
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
A. Ikhtiar a. Merencanakan pekerjaan sematang-matangnya oleh ahlinya (dengan ilmu) “… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetah...
-
Manfaat daun sirsak dan juga manfaat buah sirsak untuk obat dan kesehatan lengkap di bahas disini. Sirsak dikenal sebagai buah yang nikmat u...
-
B. DO’A Urgensi do’a dalam bekerja : Rasulullah saw. pernah bersabda: “Barangsiapa yang dibukakan baginya pintu untuk berdo’a berarti telah ...
-
Drs. H. Ahmad Yani Setiap orang tentu saja ingin memperoleh keberkahan dalam hidupnya di dunia ini. Karena itu kita selalu berdo’a dan memin...
-
Berkembangnya isu pelarangan Polisi Wanita (Polwan) untuk memakai jilbab mengundang reaksi keras dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kom...
-
Paska kemenangan gemilang Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) pada Pemilu Lokal Turki, media-media nasional Israel terus menyoroti partai ...
-
“Basahilah lidahmu dengan dzikir” duh.. sudah berapa kali saya denger hadist ini tapi …waktu yang digunakan untuk berdzikir masih sedikit, ...
-
Sebanyak 3 kambing dibekuk Kepolisian Chennai, India Selatan. Sebabnya, 3 hewan tersebut merusak mobil baru petugas. Ketiga kambing langsung...
-
Pendahuluan Mengenal Rasul adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk mengamalkan Islam secara sempurna. Tanpa Rasul maka kita tidak da...
-
Rasulullah saw membuat gambar empat persegi dan membuat satu garis lurus hingga keluar melewati gambar lalu beliau membuat garis-garis kecil...






