KPK diminta ganti rugi pada sidang hakim nonaktif Syarifudin
Posted by: nurdin Posted date: 06.00 / comment : 0
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan dengan agenda putusan yang diajukan Syarifuddin, hakim nonaktif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memenangkan Syarifuddin.
KPK sebagai pihak tergugat, dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan diwajibkan untuk mengembalikan uang asing milik Syarifuddin yang disita KPK sekitar Rp 2 miliar. "Perbuatan KPK yang melakukan perbuatan penyitaan maupun penggeledehan di luar barang bukti, dianggap sebagai tindakan yang melebihi kewenangan," ujar hakim ketua sidang praperadilan, Matheus Samiaji, dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (19/4).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah. Pasalnya KPK melakukan penggeledahan tanpa surat penggeledahan dan melakukan penyitaan terhadap barang yang tidak ada kaitannya dengan dakwaan yang disangkakan.
Selain membayar ganti rugi dan mengembalikan sejumlah uang kepada Syarifuddin, KPK juga diminta untuk mengembalikan barang-barang yang dianggap tidak berhubungan dalam kasus Syarifuddin. Barang-barang tersebut, yaitu telepon seluler jenis blackberry dan smartphone, sim card, laptop, dua buah jas, dan tas hitam.
Menurut Samiadji, penyidik KPK telah melakukan pengintaian terhadap Syarifuddin dan Puguh Wirawan (kurator Skycamping) sejak April 2011. Jadi, ketika Puguh menyerahkan amplop tas berisi uang kepada Syarifuddin dan KPK melakukan penangkapan serta penggeledahan, maka penyidik KPK seharusnya tahu barang yang dicarinya.
Samiadji dalam putusannya memerintahkan KPK mengembalikan 26 item barang milik Syarifuddin yang disita oleh KPK. Namun perintah ini tidak serta-merta segera dilaksanakan karena menunggu putusan perkara korupsi Syarifuddin berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu.
Syarifudin dalam gugatannya mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp 60 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar. Menurut Samiadji kerugian Rp 60 juta itu tidak terinci serta berdasarkan perkiraan dan asumsi semata, sehingga tidak dapat dikabulkan atau ditolak.
Sedangkan kerugian immateril, kata Samiadji dapat dikabulkan tapi tidak sebesar Rp 5 miliar. Itu karena KPK tidak memiliki harta kekayaan sendiri, melainkan bergantung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Reporter : Bilal Ramadhan
Redaktur : Dewi Mardiani
About nurdin
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
A. Ikhtiar a. Merencanakan pekerjaan sematang-matangnya oleh ahlinya (dengan ilmu) “… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetah...
-
Manfaat daun sirsak dan juga manfaat buah sirsak untuk obat dan kesehatan lengkap di bahas disini. Sirsak dikenal sebagai buah yang nikmat u...
-
Drs. H. Ahmad Yani Setiap orang tentu saja ingin memperoleh keberkahan dalam hidupnya di dunia ini. Karena itu kita selalu berdo’a dan memin...
-
Di setiap sekolah biasanya terdapat ekstrakurikuler, yaitu organisasi-organisasi yang mewadahi kegiatan para siswa. Penting gak sih keberada...
-
“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami Hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-do...
-
Berkembangnya isu pelarangan Polisi Wanita (Polwan) untuk memakai jilbab mengundang reaksi keras dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kom...
-
Paska kemenangan gemilang Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) pada Pemilu Lokal Turki, media-media nasional Israel terus menyoroti partai ...
-
“Basahilah lidahmu dengan dzikir” duh.. sudah berapa kali saya denger hadist ini tapi …waktu yang digunakan untuk berdzikir masih sedikit, ...
-
Sebanyak 3 kambing dibekuk Kepolisian Chennai, India Selatan. Sebabnya, 3 hewan tersebut merusak mobil baru petugas. Ketiga kambing langsung...
-
Pendahuluan Mengenal Rasul adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk mengamalkan Islam secara sempurna. Tanpa Rasul maka kita tidak da...

Tidak ada komentar: